Adat itu ada karena manusia hidup bersama. Tiap manusia ada NAFSU + NALAR + NALURI + NURANI, 4 N (Kwadran Bele, 2011). NAFSU harus diatur, tidak bisa setiap orang ikut Nafsunya sendiri. Atur Nafsu itulah adat. NALAR itu berkembang dari orang ke orang, dari waktu ke waktu dan dari tempat ke tempat. Pengetahuan dan pengalaman itu masuk wilayah Nalar dalam diri manusia. Hasil dari Nalar ini dibagikan dan dimanfaatkan secara bersama. Ini bahagian dari Adat.
NALURI menuntut agar orang di sekitar saya itu menghargai diri saya. Begitu pun orang lain ingin saya menghargai mereka. Saling menghargai ini menjadi kebiasaan dan itulah Adat. NURANI menuntut adanya rasa kasih sayang terhadap sesama karena saya pun membutuhkan kasih sayang dari orang lain.
Saling mengasihi ini muncul dari Nurani. Empat N ini terpadu dan secara serentak dimunculkan dan dipraktekkan dalam diri seorang, dalam keluarga, dalam hidup berkelompok yang kecil sampai kelompok yang besar, inilah adat, diperkuat lagi dengan istilah, adat-istiadat atau adat kebiasaan.
Adat istiadat ini sesuai dengan keadaan alam sekitar, iklim dan mata pencaharian. Adat istiadat masyarakat nelayan di pantai berbeda dengan adat istiadat masyarakat petani di pegunungan. Adat orang desa lain dari adat orang kota. Ini situasi tempat atau lingkungan. Adat juga sangat dipengaruhi oleh taraf pendidikan. Melalui pendidikan, manusia itu bergaul dan terbuka dengan kebiasaan orang di tempat lain.
Sebagai contoh, seorang pria terpelajar di kota merasa sudah tampil modern dan sopan kalau berjas dan berdasi. Itu adat istiadat orang di Eropa. Tetapi karena dianggap itu busana orang terpelajar, bergengsi, maka ramai-ramailah orang di Indonesia pun berjas dan berdasi waktu acara resmi. Sementara itu pakain sarung atau kain tenun dianggap kuno atau kampungan.
Adat kebiasaan itu diukur dengan akhlak. Akhlak atau perilaku itu mengikuti norma atau aturan yang berlaku di kalangan masyarakat di tempat dan waktu tertentu. Kalau perilaku seseorang di kalangan masyarakat tertentu lain dari yang lain, maka pribadi itu akan dicap tidak tahu adat atau melanggar adat. Atas dasar inilah setiap orang berperilaku sesuai dengan adat yang berlaku di masyarakat itu. Tidak bisa menjadi lain sendiri. Adat istiadat ini didasarkan pada dasar yang terdalam, ialah: ajaran dan tradisi agama. Setiap agama menegaskan bahwa aturan yang ada dalam agama itu berasal dari Tuhan. Maka siapa lagi yang mau membantah dasar dari segala dasar ini.
Jadi dasar terdalam dari Adat adalah ajaran agama. Di atas ajaran agama inilah segala aturan berperilaku itu diletakkan. Masyarakat paling sederhana di pedalaman hutan belantara sekalipun mendasarkan adatnya pada ‘agama’ yaitu kepercayaan pada Yang Gaib. Aturan-aturan pergaulan antar manusia ditetapkan berdasarkan kepercayaan pada Yang Maha Tinggi ini. Sehingga kalau seseorang melanggar ketentuan Adat, maka pelaku itu dipersalahkan dua lapis: langgar adat dan langgar agama. Dia harus bertanggung jawab kepada masyarakat dan kepada Yang Maha Tinggi, Tuhan.